Senin, 04 Juni 2012

Kode Etik BUMN demi Profesionalitas

Sumber Foto: Pedoman News Online
Pada tanggal 9 April 2012, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai kementerian dan perusahaan BUMN. Keduabelas aturan tersebut menjadi kode etik dalam BUMN yang berisi tentang pelarangan-pelarangan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan menjaga iklim kerja yang kondusif. Kode Etik BUMN yang dibuat Pak Dahlan, sudah  sangat tepat untuk meningkatkan profesionalisme BUMN demi mendorong prestasi dan efisiensi menjadi mesin uang bagi negara. Namun tentunya BUKAN  profesionalisme dalam menghabiskan dan menghambur-hamburkan anggaran belanja negara. Mengenai kode etik bahwa pegawai BUMN dilarang untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis, Saya juga sangat setuju, mengingat BUMN adalah milik seluruh bangsa dan bukan partai atau golongan tertentu. dengan kata lain BUMN tidak boleh menjadi money machine segelintir orang saja.
 
"dengan Dream Team, BUMN akan menghasilkan karya bakti yang gemilang"  
"Saya yakin, dengan adanya pak Dahlan membentuk Dream Team yang hebat, maka BUMN akan menghasilkan karya bakti yang gemilang dalam sejarah pembangunan bangsa." 

Kesuksesan suatu karya harus diawali dengan mimpi yang besar dan harapan yang tidak pernah usai - keep on dreaming and build new hopes - sehingga semangat kebersamaan akan menjadi tali rantai yang kuat agar  kelompok kerjasama tersebut mampu  mencapai target impiannya.

Tanpa TEAM yang solid dan bekerja tanpa pamrih, maka semua upaya pembenahan BUMN akan sia-sia. Pembenahan BUMN yang terutama harus dititikberatkan pada manajerialnya dengan prinsip "put the right person at the right place in the right time". Jika salah kombinasi di sistem terpadu kelompok kerja ini, maka mimpi tidak akan terwujud karena adanya perbedaan frekuensi. Maka perlulah BUMN dibangun dengan kepentingan yang SAMA. Yaitu kepentingan bagi Bangsa Indonesia dan bukan kepentingan penguasa. Oleh karena itu BUMN harus bersih dari pengaruh partai politik. 

"put the right person at the right place in the right time"
Salah satu jalan bagi pemerintah untuk menyehatkan BUMN adalah dengan ramai-ramai menggiring perusahaan untuk IPO atau menjual sahamnya. Sebab sebelum dilakukan proses IPO (Initial Public Offering), perusahaan tersebut akan diaudit habis-habisan dan segera berbenah diri. IPO dalam kata lain, proses kenaikan kelas perusahaan-perusahaan BUMN. Sampai ke tahap ini saya setuju, namun sejak dahulu saya tidak pernah setuju jika banyak saham BUMN dijual kepada pihak asing. BUMN adalah properti Nasional - jika bisa, mari kita rebut kembali asset-asset kita yang telah tergadai kerena kelalaian penguasa di masa lalu. Jika ada perusahaan yang kurang modal, maka perusahaan tersebut  masih bisa menahan deviden untuk beberapa tahun atau go public ke rakyat umum, namun harus warga Indonesia. Indonesia memiliki banyak pengusaha lokal yang tangguh baik di dalam maupun di luar negeri. Sayangnya  pengusaha-pengusaha lokal yang sukses tersebut kerap didekati oleh partai-partai dan pada akhirnya hanya akan berbakti untuk partai tertentu. Hal itu akan menjadi kontra produktif. 

Dengan beberapa pertimbangan di atas, saya mendukung kebijakan Dahlan Iskan untuk memperkuat kode etik di lingkungan kementerian BUMN dan perusahaan BUMN. Untuk membersihkan BUMN dari pengaruh politik praktis dan menuju ke BUMN yang profesional.

    ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.